Istilah tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemah dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establising The World Trade Organization). Pengertian Intelellectual Property Right (selanjutnya ditulis IPR) adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Hak kekayaan disini menyangkut
pengertian “pemilikan” (ownership) yang menyangkut lembaga sosial dan hukum,
keduanya selalu terkait dengan pemilik dan suatu benda yang dimiliki. Secara
luas konsep “kepemilikan” dan “kekayaan” apabila dikaitkan dengan “hak”, maka ditinjau
dari segi hukum, dikenal hak yang menyangkut kepemilikan dan hak yang
menyangkut kebendaan. Jika ditelusuri lebih jauh, hak milik intelektual
sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Benda dalam kerangka hukum perdata
dapat diklasifisikan ke dalam berbagai kategori. Salah satu diantara kategori
itu adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan tidak
berwujud. Untuk hal ini dapatlah dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh
pasal 499 KUHPerdata yang berbunyi: menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan
benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak
milik.
Ditinjau dari segi hukum perdata
hak milik intelektual senantiasa berhubungan dengan kepemilikan yang terdapat
pada pasal 570 Kitab Undang-Undang Perdata isinya adalah sebagai berikut :
“ Hak milik adalah hak untuk
menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas
terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan
dengan undangundang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan
yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu
dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum
berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar