Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekuasaan, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan) Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Peradilan
Tata Usaha Negara (PERATUN) merupakan lingkungan peradilan yang terakhir
dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
pada tanggal 29 Desember 1986, adapun tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha
Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang
sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga
masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi,
seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para
warga masyarakat. Dengan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN)
menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi
nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar