Kepailitan adalah suatu sitaan dan eksekusi atau seluruh kekayaan si debitor (orang-orang yang berutang) untuk kepentingan semua kreditor-kreditornya (orang-orang berpiutang).
Pengertian
kepailitan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dalam Pasal 2
menyebutkan:
(1)
Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan
pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas
permohonan satu atau lebih kreditornya.
(2)
Permohonan dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
Dalam
penjelasan Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kreditor
dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis, maupun
kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen,
mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak
agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya
untuk didahulukan.
Dasar
hukum Hukum Kepailitan Indonesia tidak hanya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004, tetapi juga segala sesuatu yang berkaitan dengan kepailitan yang
diatur dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
Asas
hukum Hukum Kepailitan Indonesia secara umum diatur dalam Pasal 1131 KUH
Perdata dan asas khusus dimuat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar