Pengertian Konsumen menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2) yakni:
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendir, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dari
pengertian konsumen diatas, maka dapat kita kemuakakan unsurunsur definisi
konsumen:
a.
Setiap orang
Subjek
yang disebut sebagai konsumen berarti setiap orang yang berstatus sebagai
pemakai barang dan/atau jasa. Mamun istilah orang menimbulkan keraguan, apakah
hanya orang individual yang lzim disebut natuurlijke person atau termasuk bahan
hukum (rechtspersoon). Oleh karena itu konsumen harus mencakup juga bahan usaha
dengan makna luas dari pada bahan hukum.
b.
Pemakai
Sesuai
dengan bunyi pasal 1 angka (2) Undang-undang perlindungan konsumen, kata
“pemakai” menekankan, konsumen adalah konsumen akhir (ultimate consumer).
Istilah kata “pemakai” dalam hal ini digunakan untuk rumusan ketentuan tersebut
atau menunjukkan suatu barang dan/ atau jasa yang dipakai tidak serta merta
hasil dari transaksi jual beli.
c.
Barang dan/atau Jasa
Berkaitan
dengan istilah barang dan/atau jasa, sebagai pengganti termologi tersebut digunakan
kata produk. Saat ini “produk” sudah berkonotasi barang atau jasa.
Undang-undang perlindungan konsumen mengartikan barang sebagai setiap benda,
baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik
dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
d.
Yang tersedia dalam Masyarakat
Barang
dan/atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat sudah harus bersedia di pasaran
(lihat juga ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf e UUPK). Dalam perdagangan yang
makin kompleks ini, syarat itu tidak multak lagi dituntut oleh masyarakat
konsumen.
e.
Bagi kepentingan Diri Sendiri, Keluarga, Orang lain, Makhluk Hidup lain
Transaksi
konsumen ditunjukan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan
makhluk hidup. Kepentingan ini tidak sekedar ditujukan bagi untuk diri sendiri
dan keluarga, tetapi juga barang dan/atau jasa itu diperuntukkan bagi orang
lain (di luar diri sendiri dan kelaurganya), bahkan unruk makhluk hidup,
contohnya seperti hewan dan tumbuhan.
f.
Barang dan/atau jasa itu tidak untuk diperdagangkan
Pengertian
konsumen dalam UUPK dipertegas, yakni hanya konsumen akhir. Batasan itu sudah
bisa dipakai dalam peraturan perlindungan konsumen di berbagai Negara.
Hukum
konsumen mempunyai skala lebih luas dalam aspek hukumnya yang terkandung di
dalamnya, salah satunya bagian dari hukum konsumen ini adalah aspek
perlindungannya. Misalnya bagaimana cara mendapatkan dan mempertahankan hak-hak
para konsumen (Jamaah Umroh) terhadap perilaku usaha yang menyimpang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar