Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan (Labour Law) adalah bagian dari hukum berkenaan dengan pengaturan hubungan perburuhan baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, hokum perburuhan terfokus pada mereka (buruh) yang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan subordinatif (dengan pengusaha/majikan).
Disiplin
hukum ini mencakup persoalan-persoalan seperti pengaturan hukum atau
kesepakatan kerja, hak dan kewajiban bertimbal-balik dari buruh/pekerja dan
majikan, penetapan upah, jaminan kerja, kesehatan dan keamanan kerja dalam
lingkungan kerja, non-diskriminasi, kesepakatan kerja bersama/kolektif,
peran-serta pekerja, hak mogok, jaminan pendapatan/penghasilan dan
penyelenggaraan jaminan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga mereka.
Dalam
kepustakaan internasional, galibnya kajian Hukum Perburuhan terbagi ke dalam
tiga bagian:
a.
Hukum Hubungan Kerja Individual (Individual Employment Law);
b.
Hukum Perburuhan Kolektif (Collective Labour Law);
c.
Hukum Jaminan Sosial (Social Security Law), sejauh terkait dengan pokok-pokok
bahasan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar