Ads block

Banner 600x80px

Hukum Perdata


Advokat adalah orang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang undangan yang berprofesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Peran seorang advokat dalam memberikan layanan hukum dalam perkara perdata adalah bahwa Advokat sebagai penerima kuasa dari pihak penggugat atau tergugat untuk mewakili dalam beracara di depan Pengadilan untuk menjelaskan dan meluruskan fakta dan bukti yang diajukan oleh klien, sehingga mereka dapat membantu dan memfasilitasi hakim dalam mengambil keputusan.

Dalam menjalankan fungsinya dan perananya dalam perkara perdata selaku kuasa hukum wajib menjalankan kode etiknya profesi selaku Advokat. Pekerjaan advokat atau kuasa hukum adalah pekerjaan atas dasar kepercayaan. Demikianlah hubungan antara advokat dengan klien harus diawali dengan hubungan kepercayaan. Sehingga hubungan antara kuasa hukum dengan klien dapat berjalan sesuai dengan kode etik yang telah ditentukan untuk profesi advokat. Para advokat dalam melaksanakan tugas-tugas profesinya dilarang untuk membedakan klien berdasarkan gender, agama, ras, keturunan, politik, atau latar belakang sosial dan budaya.

Pada prinsipnya memakai jasa advokat dan tidak seluruh perkara tersebut sampai ke persidangan dikarenakan dalam berperkara yang menjadi tujuan utama adalah perdamaian, baik perdamaian tersebut terjadi sebelum sidang atau sidang sedang berjalan. Advokat sangat berperan penting dalam berperkara dan beracara di muka Pengadilan dikarenakan advokat dibekali pengetahuan dan keahlian dibidang hukum serta dapat dilihat bahwa pelaksanaan peranan advokat dalam memberi jasa hukum kepada klien khususnya dalam perkara perdata adalah menyangkut perkara yang dibelanya dengan tujuan untuk membela kepentingan kliennya. Selain itu advokat juga berkewajiban untuk memberikan perhatian yang penuh terhadap setiap perkara yang ditanganinya dan disamping itu kehadiran advokat sangat membantu mulai dari pendaftaran perkara selama proses persidangan sampai pada saat pembacaan putusan oleh hakim, tidak dapat dipungkiri kehadiran advokat itu juga dapat memperlambat proses persidangan seperti pembacaan, jawaban tergugat, replik, duplik dan get rekopensi dibuat secara tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar