Ads block

Banner 600x80px

Hukum Perusahaan



Menurut Molengraaf, Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan dengan cara terus menurus,  bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagaan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan, menurut pasal 1 huruf b UU No. 3 tahun 1992 tentang wajin daftar perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Menurut pasal 2 UU No. 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan, perusahaan adalah sebagai bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dana tau laba baik diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk hokum atau bukan badan hokum, yang didirikan dalam wilayah republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar