Ads block

Banner 600x80px

Hukum Pidana


Hukum pidana digunakan untuk menghukum seseorang yang berbuat kejahatan seperti merampok, pembunuhan, dan aksi kriminal lainnya. Salah satu tujuan hukum pidana yang paling mendasar adalah memperbaiki orang-orang yang sudah melakukan kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Penegakan hukum pada prinsipnya harus memberikan manfaat atau berdaya guna bagi masyarakat. Disamping itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum dalam rangka mencapai suatu keadilan. Kendatipun demikian tidak dapat dipungkiri, bahwa apa yang dianggap berguna (secara sosiologis) belum tentu adil, juga sebaliknya apa yang dirasakan adil (secara filosofis), belum tentu berguna bagi masyarakat. Pada dasarnya, penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik jikalau antara unsur masyarakat dan unsur penegak hukumnya saling berkesinambungan dalam menjunjung tinggi prinsip serta tujuan hukum.

Peran advokat sebagai penyedia jasa hukum dan pemberi bantuan hukum, merupakan tugas advokat sebagai profesi yang bergerak di bidang hukum. Advokat merupakan pekerjaan yang disebut beroep, pekerjaan profesional yang berdasarkan keahlian di bidang hukum yang diikat oleh aturan tingkah laku dan kode etik profesi.

Peran advokat sebagai penyedia jasa hukum dan pemberi bantuan hukum, merupakan tugas advokat sebagai profesi yang bergerak di bidang hukum. Advokat merupakan pekerjaan yang disebut beroep, pekerjaan profesional yang berdasarkan keahlian di bidang hukum yang diikat oleh aturan tingkah laku dan kode etik profesi. penegak hukum sejajar dengan profesi penegak hukum lain, seperti halnya Polisi, Jaksa dan Hakim sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Bantuan Hukum.

Tanggung jawab Advokat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:

a. Undang-undang No. 8 Thn 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan.

b. Undang-undang No. 18 Thn 2003 tentang Advokat adalah bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara di dalam siding pengadilan dengan berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang- undangan.

c. Undang – undang No.16 Thn 2001 tentang Bantuan Hukum adalah Mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara.

Tanggung jawab advokat dalam penegakan hukum kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kepada Kode Etik Advokat, Kepada Aturan perundangundangan dan terkahir kepada masyarakat. Tanggung Jawab manusia kepada Tuhan juga ‘berlaku’ bagi advokat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar