Ads block

Banner 600x80px

PKPU


 


Seiring dengan perkembangan globalisasi yang memberikan pengaruh pada kemajuan perekonomian di dunia seperti halnya semakin banyaknya pendirian suatu perusahaan. Bahkan banyak sejumlah orang yang melakukan berbagai macam cara untuk mendirikan perusahaan, salah satunya yaitu dengan meminjam dana untuk mendirikan perusahaan tersebut. Hal tersebut menyebabkan adanya kewajiban bagi debitur untuk membayar utang-utangnya.

Dalam hal ini debitur dapat memilih beberapa langkah untuk menyelesaikan utangnya tersebut, seperti mengajukan perdamaian dalam PKPU. “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat diajukan secara sukarela oleh debitur yang telah memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat membayar utang-utangnya, maupun sebagai upaya hukum terhadap permohonan pailit yang diajukan oleh krediturnya.” Hal tersebut meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur.

Selain itu, bertujuan untuk memungkinkan seseorang debitur meneruskan usahanya meskipun ada kesukaran pembayaran dan untuk menghindari kepailitan. PKPU jelas sangat bermanfaat karena perdamaian yang dilakukan melalui PKPU akan mengikat kreditur lain di luar PKPU (Pasal 270 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut diganggu oleh tagihantagihan kreditur yang berada di luar PKPU. PKPU itu sendiri tergolong ke dalam suatu peristiwa hukum, mengingat adanya PKPU akan memberikan akibat-akibat hokum terhadap pihak-pihak maupun hubungan-hubungan hukum.

Terkait dengan hal tersebut maka perlu ditinjau akibat hukum penudaan kewajiban pembayaran hutang terhadap status sita dan eksekusi jaminan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar